Kejaksaan Agung mengungkap sumber dana suap kepada tiga hakim yang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ketiga hakim tersebut adalah DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharudin), dan AM (Ali Muhtarom) yang ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu, 13 April. Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung mengungkapkan bahwa ada kesepakatan untuk mengurus perkara korupsi korporasi minyak goreng dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar.
Dari hasil pemeriksaan tujuh saksi, terungkap adanya perjanjian suap antara advokat korporasi dalam kasus ini dengan panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Permintaan tersebut disampaikan kepada Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala PN Jakarta Pusat. Uang sebesar Rp60 miliar disetujui untuk membantu memutuskan perkara tersebut. Kasus ini melibatkan beberapa tersangka yang memiliki peran dalam penyaluran dan penerimaan suap terkait putusan perkara korupsi tersebut.
Dalam tindakan tersebut, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru sehingga total tersangka dalam kasus ini menjadi tujuh orang. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf b jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus suap ini terungkap dari kasus sebelumnya yang melibatkan beberapa pihak dalam upaya memengaruhi putusan perkara korupsi korporasi minyak goreng. Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menyita barang bukti terkait kasus ini untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan suap yang terjadi di PN Jakarta Pusat.