27.3 C
Jakarta
Thursday, April 17, 2025

Kejagung Tetapkan Tiga Hakim PN Jakarta Pusat Tersangka Korupsi

Pada hari Senin, tanggal 14 April 2025, tiga hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yakni Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) dalam perkara korupsi yang terkait dengan pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) di PN Jakarta Pusat. Ketiganya diamankan petugas setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Kejagung telah menetapkan keterlibatan mereka dalam kasus tersebut dan proses hukum akan terus berlanjut. Keputusan ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum terhadap kasus korupsi di Indonesia.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru