Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta.
Menurut Abdul, MAN diduga menerima uang suap sebesar Rp60 miliar dari tersangka MS dan AR, yang merupakan advokat, untuk mempengaruhi putusan ontslag. Uang suap tersebut diberikan melalui tersangka WG, yang merupakan Panitia Muda Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan dipercayai oleh MAN. Tim penyidik juga sedang mendalami apakah uang yang diterima MAN mengalir ke pihak lain, termasuk majelis hakim yang menjatuhkan putusan.
Kejagung menegaskan bahwa MAN disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus ini, terdakwa merupakan korporasi yang meliputi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Meskipun majelis hakim memutuskan untuk melepaskan terdakwa dari tuntutan JPU, Kejagung mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menjadi perhatian utama Kejaksaan Agung dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Selain itu, proses hukum yang sedang berlangsung juga menunjukkan komitmen Kejagung untuk menegakkan supremasi hukum dan keadilan di negara ini.