30.9 C
Jakarta
Tuesday, June 24, 2025

Kejagung Sita Tanah PT OTM Terkait Korupsi Minyak Mentah

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita dua bidang tanah milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pada tahun 2018-2023. Penyitaan ini dilakukan setelah tim penyidik dari Jampidsus tiba di lokasi sekitar pukul 07.00 pagi. Dua bidang tanah ini berlokasi di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten. Tanah pertama memiliki luas 31.921 meter persegi dengan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT Orbit Terminal Merak, sementara tanah kedua seluas 190.694 meter persegi juga dengan SHGB atas nama perusahaan yang sama.

Dalam bidang tanah kedua, ditemukan beberapa struktur seperti tangki dan bangunan yang termasuk dalam proses penanganan perkara terkait pengadaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga. Untuk memastikan kelangsungan operasional kilang, Kejagung menyerahkan pengelolaan tanah kepada PT Pertamina Patra Niaga. PT Orbit Terminal Merak sendiri dimiliki oleh dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ).

Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka termasuk beberapa direktur dan pejabat terkait. Masing-masing tersangka memiliki peran dalam dugaan korupsi yang terjadi. Tim penyidik akan terus mengembangkan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kesembilan tersangka ini adalah bagian dari upaya Kejagung dalam memberantas korupsi di sektor energi, khususnya dalam kaitannya dengan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang.​​​​​​

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru