25.5 C
Jakarta
Friday, January 24, 2025

“Kejagung Serahkan Tersangka Suap Ronald Tannur ke JPU: Analisis Lengkap”

Jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Ronald Tannur kepada jaksa penuntut umum (JPU). Kedua tersangka adalah Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur dan Meirizka Widjaja (MW) selaku ibunda dari Ronald Tannur. Serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (8/1). Tersangka kemudian diserahkan kepada JPU di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses selanjutnya, yakni penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah serah terima, Meirizka Widjaja ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara Lisa Rahmat ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam upaya vonis bebas Ronald Tannur yang terjerat kasus penganiayaan terhadap kekasihnya. Meirizka meminta Lisa Rahmat untuk menjadi penasihat hukum bagi putranya, dimana biaya pengurusan perkara Ronald berasal dari Meirizka. Selama proses perkara di PN Surabaya, uang sejumlah Rp1,5 miliar diberikan kepada Lisa secara bertahap, sementara Lisa juga menalangi sebagian biaya perkara hingga total Rp3,5 miliar. Uang tersebut diajukan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru