Home Berita Kejagung membenarkan adanya tersangka baru dalam kasus vonis Ronald Tannur

Kejagung membenarkan adanya tersangka baru dalam kasus vonis Ronald Tannur

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi adanya tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa identitas dan keterlibatan tersangka baru akan diumumkan pada sore hari.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, I Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Lebih lanjut, Ketut Sumedana menyebut bahwa pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Bali dan tersangka telah dibawa ke Jakarta.

Pada Rabu sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap. Selain itu, pengacara Ronald Tannur juga ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi suap.

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal-pasal terkait suap dalam Undang-Undang Tipikor dan KUHP. Untuk memudahkan penyidikan, ketiga hakim ditahan di Rutan Surabaya dan pengacara pemberi suap ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

KPK mengapresiasi tindakan Kejagung dalam mengungkap kasus suap ini. Demikianlah informasi terkait kasus dugaan suap terkait vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Source link

Exit mobile version