Industri kripto di Amerika Serikat telah mengalami langkah maju setelah disahkan Undang-Undang GENIUS (Government Engagement in the Nurturing and Innovation of the U.S. Digital Asset Sector) oleh Senat AS. Setelah bertahun-tahun di wilayah abu-abu hukum, kripto kini telah mendapatkan kepastian hukum yang memungkinkan untuk menjadi bagian utama dalam sistem keuangan global. Keberhasilan Undang-Undang GENIUS menghadirkan stabilitas dan kepastian yang membuka peluang investasi bagi para investor, termasuk investor institusi.
Salah satu titik penting setelah Undang-Undang GENIUS disahkan adalah disetujuinya ETF bitcoin spot pada Januari 2024. Hal ini memungkinkan lembaga-lembaga besar seperti BlackRock, Fidelity, dan Grayscale menjadi pemilik bitcoin terbesar di dunia dalam waktu singkat. Contohnya, dalam kurun waktu 341 hari, ETF bitcoin milik BlackRock (IBIT) telah berhasil mengelola lebih dari USD 70 miliar aset, sebuah pencapaian yang mengagumkan.
Analisis dari Bloomberg ETF, Eric Balchunas, menyebutkan bahwa pertumbuhan ETF Bitcoin sangat signifikan, mengalahkan performa ETF lain dalam sejarah. Hal yang menarik adalah kejelasan terkait kripto saat ini datang dari berbagai arah, bukan hanya dari satu sumber. Empat jenis kejelasan besar hadir bersamaan, menciptakan situasi yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah industri kripto. Dengan adanya regulasi yang jelas, era keemasan kripto tampaknya telah dimulai.