Home Politik Kecurangan Pemilu Harus Didukung oleh Data Faktual dan Akurat

Kecurangan Pemilu Harus Didukung oleh Data Faktual dan Akurat

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mulai menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, hari ini, Rabu 27 Maret 2024. Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno mengatakan bahwa banyak yang tidak mampu menghadirkan alat bukti terjadinya kecurangan dalam Pemilu.

Menurut Adi, pembuktian mengenai kecurangan dalam pemilu harus didukung oleh data yang faktual dan akurat. Tanpa adanya bukti tersebut, gugatan hasil sengketa Pilpres dapat mengalami kegagalan, seperti yang terjadi pada gugatan Pilpres sebelumnya. Menurut Adi, kunci dari hal tersebut adalah data yang akurat.

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, para penggugat mengalami kesulitan dalam membuktikan terjadinya kecurangan selama pemilihan, yang akhirnya membuat hakim tidak mengabulkan gugatan mereka. Oleh karena itu, Adi menegaskan bahwa apabila kasus telah selesai di MK, pihak yang kalah harus menerima dengan lapang dada dan mengucapkan selamat kepada pemenang.

Adi juga menekankan bahwa meskipun demikian, gugatan hasil sengketa Pemilu adalah hak konstitusional setiap pasangan calon jika merasa ada kecurangan dalam proses atau saat pemilihan. Ia berharap bahwa proses ini dapat berjalan secara adil dan fakta persidangan di MK akan membuktikan segalanya mengenai kecurangan dalam Pilpres 2024.

Source link

Exit mobile version