Kepala Desa Wanakerta non-aktif di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, yang diduga terlibat dalam penyerobotan akta tanah milik warganya, telah ditangguhkan penahannya karena alasan sakit. Meski demikian, muncul informasi di media sosial bahwa Kades non-aktif tersebut keliling bertemu dengan warga sambil mengenakan pakaian dinas.
Kasubdit II Harda dan Bangda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Ajun Komisaris Besar Mirodin, menyatakan bahwa penangguhan penahanan dilakukan karena Kades tersebut mengalami sakit yang menyebabkan sesak napas dan pingsan. Keluarga telah menunjukkan surat keterangan medis untuk membenarkan kondisi sakit Kades tersebut. Setelah pingsan di tahanan Polda Banten, Kades tersebut dievakuasi ke rumah sakit untuk pengobatan dan mendapat penangguhan penahanan dengan kewajiban untuk melapor setiap hari Senin dan Kamis.
Meskipun demikian, beredar informasi di media sosial yang mengindikasikan bahwa Kades tersebut berkeliling dan berinteraksi dengan warga sambil mengenakan seragam dinas. Kasubdit Mirodin memastikan bahwa hal tersebut akan dicek dan bahwa Kades tersebut masih dijabat sementara oleh Plt Kades Wanakerta.
Sebelumnya, seorang Kades di Kabupaten Tangerang, Banten, ditangkap oleh kepolisian atas dugaan pemalsuan dokumen tanah milik warganya. Kasubdit II Harta Benda dan Bangunan Tanah Direktorat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten, AKBP Mirodin, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut terkait dengan kasus pemalsuan surat atau dokumen tanah.