Pasangan suami istri berinisial IG (39) dan KS (39) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembukaan layanan pesta seks dan tukar pasangan. Kegiatan ilegal ini dilaporkan telah berlangsung selama setahun, dengan pasangan tersebut mengakui telah menyelenggarakan pesta seks dan tukar pasangan sebanyak 10 kali, delapan di Bali dan dua di Jakarta. Dalam setiap kegiatan seksual, pelaku selalu merekam video dan menyebarkannya melalui platform online.
Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto GM Pasaribu, mengungkapkan bahwa polisi juga menemukan keterlibatan warga negara asing dalam pesta seks yang direkam oleh pasangan tersebut. Identitas mereka sedang diselidiki melalui teknologi pengenalan wajah. Roberto juga menjelaskan bahwa pendapatan yang diperoleh oleh pelaku berasal dari berbagai sumber, seperti klik anggota, iklan online, dan streaming video.
Polisi masih terus menghitung total pendapatan yang diperoleh pelaku dari aktivitas ilegal tersebut. Mereka tidak menjual konten per video, namun mendapatkan penghasilan dari beberapa sumber berbeda. Kasus ini semakin meruncing ketika polisi berhasil membongkar sebuah pesta seks tukar pasangan di sebuah vila di Kota Batu, Malang, dan menangkap 12 pelaku. Seluruh kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap semua pihak yang terlibat.