
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa intervensi yang dilakukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, berhasil membuat Harun Masiku lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Pada 8 Januari 2020, KPK sedang menggelar OTT dan Harun Masiku merupakan salah satu targetnya, namun Hasto memerintahkan agar ponsel Harun dimasukkan ke dalam air dan melarikan diri. Hal ini membuat Harun Masiku tidak dapat ditangkap hingga saat ini.
Selain itu, sebelum diperiksa oleh KPK pada 6 Juni 2024, Hasto juga memerintahkan stafnya untuk menenggelamkan ponsel yang berisi informasi terkait dengan pelarian Harun Masiku. Selain itu, Hasto juga diduga mengarahkan beberapa orang terkait dengan kasus Harun Masiku agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat dipanggil oleh KPK. Akibat tindakan ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 dan dijatuhi penahanan pada 20 Februari 2025.
Penyidik KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan saat ini Hasto ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara. Kasus ini mengindikasikan adanya upaya untuk menghalangi proses penyidikan kasus suap yang sedang berlangsung. Setyo juga menyatakan bahwa penyidikan terhadap Hasto dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.