Pada Kamis, 30 Mei 2024 pukul 15:51 WIB, terdakwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG), Karen Agustiawan, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Direktur Utama PT Pertamina itu dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Karen Agustiawan terlihat dalam foto-foto yang diambil selama sidang. Pada salah satu foto, Karen Agustiawan terlihat duduk di ruang sidang, sedangkan pada foto lainnya ia terlihat berjalan usai sidang. Dalam foto-foto tersebut, Karen Agustiawan terlihat tenang meskipun menghadapi tuntutan hukuman yang cukup berat.
Sidang ini merupakan lanjutan dari kasus korupsi yang melibatkan pengadaan gas alam cair (LNG) yang melibatkan Karen Agustiawan. Dengan tuntutan hukuman 11 tahun penjara dan denda yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Karen Agustiawan harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya.
Semoga proses hukum ini dapat berjalan dengan adil dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.