Home Berita Kakorlantas Membekukan Penggunaan Sirene dan Rotator di Jalan

Kakorlantas Membekukan Penggunaan Sirene dan Rotator di Jalan

0
Kakorlantas Membekukan Penggunaan Sirene dan Rotator di Jalan

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho, telah memutuskan untuk sementara menghentikan penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Meskipun demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat masih tetap dilaksanakan, namun prioritasnya tidak lagi pada penggunaan sirene dan strobo. Sirene hanya akan digunakan pada kondisi tertentu yang membutuhkan prioritas, dan penggunaannya sedang dievaluasi lebih lanjut. Tindakan ini diambil sebagai respons positif terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo tersebut. Korlantas Polri juga sedang menyusun kembali aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan adanya evaluasi tersebut diharapkan agar penggunaan sirene dan rotator dapat lebih terkendali dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Source link