Pemerintah terus melakukan persiapan untuk menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan kelas 1, 2, dan 3 di Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan). Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyatakan bahwa regulasi terkait KRIS diharapkan selesai pada Maret 2024.
Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, “Sekarang kita ada PP-nya yang sekarang kita tunggu di Presiden. Kami harapkan seharusnya bulan-bulan ini selesai.” Namun, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. Ali Ghufron Mukti, belum bisa memastikan kapan implementasi KRIS akan dilakukan. Pihak BPJS Kesehatan masih menunggu kebijakan dari uji coba di sejumlah rumah sakit.
Ali Ghufron Mukti menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan sedang melakukan kajian terkait penerapan KRIS dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk kementerian. Pihak BPJS Kesehatan telah melakukan rapat khusus dengan beberapa pihak untuk membahas berbagai hal terkait KRIS.
Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan KRIS untuk ruang rawat inap kelas 3 peserta BPJS Kesehatan di setiap rumah sakit sejak Januari 2023. Tujuan dari penerapan ini adalah mencapai target implementasi KRIS pada Januari 2025 mendatang.
KRIS adalah sistem yang disiapkan oleh pemerintah untuk menggantikan sistem kelas dalam BPJS Kesehatan. Sistem ini akan menghapus perbedaan kelas dan menawarkan pelayanan yang lebih baik untuk seluruh peserta BPJS Kesehatan.