Presiden Joko Widodo menetapkan seluruh Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka untuk Masa Bakti Tahun 2023-2028 di Istana Negara pada Jumat (5/4/2024). Salah satu pengurus yang diangkat kembali sebagai Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka adalah Komjen (Purn.) Budi Waseso.
Pelantikan Budi Waseso dan anggota Kwartir Nasional lainnya didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 23M Tahun 2024 tentang Pengukuhan Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan Pengurus Nasional Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka untuk Masa Bakti 2023-2028.
Seluruh pengurus yang dilantik mengikrarkan Trisatya Pramuka yang dipandu oleh Presiden Jokowi. Jokowi juga mengukuhkan nama-nama yang dilantik sebagai pengurus.
Di antara susunan Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka untuk Masa Bakti 2023-2028 adalah:
– Ketua Kwartir Nasional: Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Drs. H. Budi Waseso
– Sekretaris Jenderal Kwartir Nasional: Mayor Jenderal TNI (Purn) Dr. Bachtiar, S.IP, M.AP.
– Dan lainnya
Namun, Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12 Tahun 2024 yang menghapus kegiatan Pramuka sebagai ekskul wajib di sekolah. Pramuka sekarang menjadi kegiatan opsional yang bisa dipilih oleh murid. Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 26 Maret 2024.
Penghapusan kewajiban Pramuka sebagai aktivitas ekskul di sekolah hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang membuat perkemahan tidak lagi wajib. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Anindito Aditomo, menegaskan bahwa keikutsertaan dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, kini bersifat sukarela.