25.5 C
Jakarta
Friday, January 24, 2025

“Jokowi Minta Hormati Keputusan Terkait Presidential Threshold”

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyerukan kepada masyarakat untuk menghormati keputusan terkait presidential threshold atau ambang batas minimum persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Keputusan tersebut telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dan bersifat final serta mengikat. Dengan adanya keputusan tersebut, diharapkan akan muncul lebih banyak alternatif bagi calon presiden dan wakil presiden di masa mendatang. Jokowi juga berharap agar keputusan tersebut dapat segera dijalankan oleh DPR RI setelah keputusan Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menyambut putusan tersebut, partai politik memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, sesuai dengan risalah pembahasan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Beberapa pihak pun memberikan tanggapan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi, termasuk PDIP, Wakil Ketua MPR, Pemerintah, Perindo, dan PAN. Respons tersebut mencerminkan beragam pandangan mengenai keputusan penghapusan presidential threshold yang diambil.

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru