30.1 C
Jakarta
Tuesday, September 17, 2024

Jokowi Mengesahkan Aborsi dengan Syarat, Muncul Konsep Kesehatan Baru

Pemerintah Indonesia telah melegalkan praktik aborsi atau menggugurkan kandungan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Menurut CNN Indonesia, aturan ini memperbolehkan praktik aborsi dengan syarat tertentu. Salah satu kondisi yang memperbolehkan aborsi adalah dalam kasus kedaruratan medis dan bagi korban tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lain yang mengakibatkan kehamilan.

Kedaruratan medis tersebut meliputi kehamilan yang membahayakan nyawa dan kesehatan ibu, serta kondisi kesehatan janin yang tak dapat diperbaiki sehingga tak dapat hidup di luar kandungan.

Pasal 118 dari PP 28/2024 menyatakan bahwa kehamilan akibat perkosaan atau kekerasan seksual harus dapat dibuktikan melalui surat keterangan dokter tentang usia kehamilan dan keterangan penyidik mengenai dugaan perkosaan atau kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan.

Aborsi harus disetujui oleh perempuan hamil yang bersangkutan dan suami, kecuali dalam kasus korban perkosaan atau kekerasan seksual. PP 28/2024 tidak mengatur batas usia kehamilan untuk melakukan aborsi, namun hal ini diatur dalam PP Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.

Menurut Pasal 31 ayat (2) PP 61/2014, aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan jika usia kehamilan maksimal 40 hari sejak hari pertama haid terakhir.

Bab XII Ketentuan Peralihan PP 28/2024 menyatakan bahwa pengaturan mengenai usia kehamilan untuk aborsi akan mengikuti Pasal 31 PP 61/2014 sampai dengan diterapkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Ketentuan ini akan tetap berlaku sampai ada implementasi KUHP baru.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru