26.7 C
Jakarta
Thursday, November 7, 2024

Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah tentang perubahan gaji dan tunjangan hakim sebelum pensiun

Presiden Ke-7 RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. PP ini menetapkan perubahan gaji dan tunjangan bagi hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung.

Berdasarkan PP tersebut, gaji pokok hakim ditetapkan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan hakim. Negara memberikan jaminan kesejahteraan bagi hakim sebagai pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman.

Besaran gaji pokok hakim dan tunjangan jabatan hakim mengalami peningkatan dibandingkan dengan PP sebelumnya, yaitu PP Nomor 94 Tahun 2012. Contohnya, gaji pokok hakim Golongan III a masa kerja 0 tahun meningkat dari Rp2.064.100 menjadi Rp2.785.700, dan gaji pokok hakim Golongan IV e masa kerja 32 tahun naik dari Rp4.978.000 menjadi Rp6.373.200.

Tunjangan jabatan hakim juga mengalami peningkatan, seperti tunjangan untuk hakim madya muda/letnan kolonel di tingkat banding yang naik dari Rp27.200.000 menjadi Rp38.200.000, dan tunjangan untuk hakim pratama di tingkat pertama Pengadilan Kelas IA Khusus yang meningkat dari Rp14.000.000 menjadi Rp19.600.000.

Perubahan dalam PP Nomor 44 Tahun 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hakim dan menjaga kemandirian mereka dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru