Badan Layanan Keuangan Jepang (FSA) berencana merevisi Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa untuk memberikan status legal kepada aset kripto sebagai produk keuangan. Sebagai langkah awal, aset kripto akan diatur di bawah pembatasan perdagangan orang dalam yang melarang transaksi berdasarkan informasi internal yang dirahasiakan, demikian dikabarkan oleh harian bisnis Nikkei.
Rencana revisi Undang-Undang tersebut diperkirakan akan diajukan ke parlemen Jepang paling cepat pada tahun 2026. Langkah ini menunjukkan komitmen Jepang dalam merangkul industri kripto, serta mendorong inovasi dan perkembangan di sektor ini. Sebelumnya, Kepala Partai Demokrat untuk Rakyat (DPP) Jepang, Yuichiro Tamaki, juga telah mengungkapkan rencana reformasi yang ambisius terkait mata uang kripto di negara tersebut.
Salah satu fokus utama dari rencana reformasi ini adalah terkait dengan sistem pajak kripto yang ketat di Jepang. Tamaki mengusulkan penetapan tarif pajak tetap sebesar 20 persen untuk keuntungan dari mata uang kripto, yang kini bisa mencapai hingga 55 persen. Selain reformasi pajak, DPP juga mengusulkan langkah-langkah lain seperti penyertaan aset digital yang lebih besar ke dalam masyarakat Jepang, implementasi NFT dalam proses tata kelola, pembentukan ETF mata uang kripto, serta pelonggaran pembatasan leverage pada perdagangan.
Dengan langkah-langkah ini, Jepang dapat terus menjadi salah satu pemimpin dalam peraturan dan penerapan teknologi kripto, memperkuat posisinya sebagai negara yang ramah terhadap inovasi keuangan digital dan aset kripto.