Korlantas Polri telah mengumumkan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 telah resmi diberlakukan di seluruh Indonesia mulai Senin (27/4/2024). Jasa Raharja mendukung kebijakan ini dengan tujuan menciptakan keamanan dan keselamatan dalam berkendara.
SIM C1 akan memastikan bahwa pengendara sepeda motor memiliki kualifikasi yang sesuai dengan kapasitas mesin kendaraan yang mereka gunakan. Hal ini penting karena setiap kelompok cc sepeda motor memiliki karakteristik yang berbeda dalam hal kecepatan dan akselerasi.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyatakan bahwa dengan adanya klasifikasi ini, pengendara yang belum mahir menggunakan sepeda motor dengan kapasitas mesin besar akan lebih terfilter. Hal ini diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara, tetapi juga untuk memastikan bahwa pengendara memiliki kemampuan dan pengetahuan yang cukup untuk mengendalikan kendaraan sesuai dengan kapasitas mesinnya.
Jasa Raharja menilai langkah ini sebagai solusi efektif dalam mengurangi angka kecelakaan di jalan raya dan membutuhkan dukungan penuh dari semua pihak. Mereka juga mengimbau seluruh pengguna motor berkapasitas mesin besar (Moge) untuk segera memiliki SIM C1 guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan serta keselamatan berkendara.