Seorang anak laki-laki berusia empat tahun di China terpaksa diamputasi jarinya setelah dibawa oleh ayahnya ke tukang pijat urut untuk mengobati infeksi jamur di kuku jari telunjuk kirinya.
Anak tersebut dibawa ke Panti Pijat Kaki Luozhendong di Kota Chongqing, China pada Juli 2023. Tempat pijat urut tersebut mengklaim memiliki obat penyembuh masalah anak tersebut. Mereka mengoleskan krim pada kuku jari yang terinfeksi dan membungkusnya dengan perban elastis dengan biaya pengobatan sebesar 600 yuan atau sekitar Rp 1,3 juta.
Namun, dua hari kemudian, sang ayah menyadari jari anaknya telah mengecil dan menghitam. Dokter kemudian mendiagnosis anak tersebut mengalami gangren dan harus diamputasi ujung jari telunjuk kirinya. Ayahnya menuntut ganti rugi lebih dari 200.000 yuan (Rp 454 juta) dari tempat pijat urut tersebut namun ditolak karena dianggap terlalu besar.
Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bahwa krim yang digunakan tidak memiliki izin resmi dan hanya memiliki khasiat sterilisasi tanpa kemampuan menyembuhkan. Dewan konsumen distrik setempat meminta perusahaan untuk menghentikan usahanya dan memberikan ganti rugi kepada keluarga anak laki-laki tersebut sebesar 160.000 yuan (Rp 360 juta).
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi konsumen untuk mencari perawatan di rumah sakit, bukan di tempat pengobatan tradisional. Beberapa warganet menyalahkan ayah Lin karena dianggap tidak bertanggung jawab, membawa anaknya ke tempat pijat daripada ke rumah sakit untuk mengobati penyakitnya.
Pemerintah setempat juga mengingatkan konsumen untuk berhati-hati dengan tempat pijat yang mengklaim pengobatan tradisional China tanpa izin resmi. Beberapa tempat pijat kaki telah dihukum karena praktik penipuan serupa di masa lalu.