Home Berita Lainnya Jangan Mencoba 5 Mahar Pernikahan Islam yang Haram!

Jangan Mencoba 5 Mahar Pernikahan Islam yang Haram!

Pernikahan dalam Islam adalah ikatan suci antara dua individu yang didasarkan pada kasih sayang, rasa hormat, dan komitmen. Salah satu elemen penting dalam pernikahan adalah mahar, yaitu pemberian atau harta yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada calon istri sebagai bagian dari perjanjian pernikahan.

Namun, dalam Islam, ada beberapa jenis mahar yang dilarang atau haram karena bertentangan dengan prinsip-prinsip agama dan nilai-nilai keadilan. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Beritajatim pada Jumat (10/05/2024), berikut adalah lima jenis mahar yang diharamkan dalam Islam.

1. Mahar yang Berlebihan
Mahar yang berlebihan tidak dianjurkan dalam Islam karena dapat membebani kedua calon mempelai. Hal ini bertentangan dengan ajaran Islam yang menekankan keadilan dan keseimbangan dalam pernikahan. Sebagaimana disebutkan dalam Surah At Talaq ayat 7, “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.”

2. Mahar yang Tidak Bernilai/Merendahkan
Mahar yang tidak memiliki nilai atau manfaat yang jelas dan terkesan merendahkan juga diharamkan dalam Islam. Pemberian mahar seharusnya menjadi bukti tanggung jawab dan komitmen dari pihak laki-laki terhadap calon istri. Mahar yang tidak bernilai dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak menghargai calon istri dan nilai-nilai pernikahan dalam Islam.

3. Mahar yang Memberatkan
Islam menolak praktik memberikan mahar yang memberatkan bagi pihak laki-laki. Pernikahan seharusnya tidak hanya tentang simbol materi, tetapi juga tentang kebahagiaan, saling pengertian, dan kemurahan hati. Hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah RA menyatakan Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya pernikahan yang paling banyak berkahnya adalah yang paling sedikit biayanya.” (HR Ahmad) menegaskan pentingnya kesederhanaan dalam pernikahan.

4. Mahar yang Bercampur dengan Jual Beli
Islam menentang praktik mahar yang bercampur dengan jual beli atau transaksi yang tidak adil. Pernikahan adalah perjanjian spiritual dan bukan transaksi komersial. Oleh karena itu, pemberian mahar seharusnya bersifat suci dan tidak tercampur dengan motif-motif dunia.

5. Mahar yang didapatkan dengan cara Haram
Ada beberapa bentuk mahar yang secara khusus diharamkan dalam Islam karena cara memperolehnya atau sifatnya yang haram. Islam mengajarkan agar setiap tindakan dalam pernikahan harus dilakukan dengan cara yang halal dan sesuai dengan ajaran agama.

Dengan demikian, dalam Islam, pemberian mahar haruslah dilakukan dengan penuh kesadaran akan nilai-nilai agama dan keadilan. Mahar tersebut seharusnya merupakan ekspresi dari kasih sayang, tanggung jawab, dan komitmen antara dua individu yang akan membangun rumah tangga berdasarkan ridha Allah SWT. [aje]

Source link

Exit mobile version