Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah mengumumkan bahwa pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada Lebaran 2024 akan mendapatkan dispensasi. Dispensasi ini memungkinkan SIM yang sudah habis masa berlakunya untuk diperpanjang tanpa harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru. Dispensasi ini khusus berlaku bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya tepat pada libur dan cuti bersama, di mana pemilik masih bisa melakukan perpanjangan selama 5 hari.
Peraturan yang berlaku biasanya mengharuskan pemilik SIM yang telat melakukan perpanjangan bahkan hanya satu hari untuk membuat ulang SIM dengan mekanisme penerbitan baru yang melibatkan ujian teori dan praktik. Namun, selama libur Lebaran, dispensasi diberikan untuk perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya. SIM yang habis pada tanggal 8-15 April 2024 tidak perlu mengikuti ujian teori dan praktik, meskipun pelayanan di beberapa tempat dihentikan.
Pelayanan penerbitan SIM akan kembali dibuka pada 16 April 2024. SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal tersebut dapat diperpanjang hingga 20 April 2024 tanpa harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru. Informasi mengenai layanan SIM selama libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2024 dapat diakses melalui akun Twitter TMC Polda Metro Jaya.