Pada Kamis, 28 Maret 2024 pukul 22:55 WIB, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta menjadi Undang-Undang (UU). Hal ini menyusul Jakarta yang kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara. UU DKJ akan menjadi payung hukum bagi Jakarta dalam menghadapi perubahan tersebut.
Beberapa gambar menunjukkan situasi di Jakarta pada hari Kamis, 28 Maret 2024. Di salah satu gambar terlihat sejumlah kendaraan melintas di kawasan Bundaran HI. Gambar lain menunjukkan kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman. Foto-foto ini adalah karya Indrianto Eko Suwarso dari ANTARA FOTO.