26.7 C
Jakarta
Thursday, November 7, 2024

Jakarta Menjadi Kota ke-12 Terburuk, Udara Tidak Sehat Bagi Kelompok Sensitif

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 mengenai Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai langkah untuk mempercepat penanganan polusi udara. Satuan tugas ini bertujuan untuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, serta memantau kondisi kualitas udara secara berkala dan dampak kesehatannya.

Selain itu, satuan tugas ini juga bertanggung jawab dalam melakukan pencegahan terhadap sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan dan menangani keadaan darurat. Mereka juga akan menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum serta pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah.

Satuan tugas ini juga akan fokus pada peningkatan ruang terbuka, pembangunan bangunan hijau, dan memperkuat gerakan penanaman pohon, serta melibatkan masyarakat dalam upaya perbaikan kualitas udara. Mereka akan melakukan pengawasan terhadap perizinan yang berkaitan dengan pencemaran udara dan mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang terjadi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan terus mengevaluasi dan meninjau kebijakan-kebijakan yang telah dilakukan untuk memastikan bahwa langkah-langkah tersebut tepat sasaran dan efektif dalam menangani permasalahan pencemaran udara.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru