26.2 C
Jakarta
Friday, August 2, 2024

Jakarta Akan Tetap Menjadi Ibu Kota Hingga Presiden Mengeluarkan Keputusan Presiden tentang Perpindahan ke IKN

Supratman mengungkapkan bahwa pada saat ini, Jakarta masih belum memiliki status resmi. Hal ini menjadi alasan mengapa Baleg DPR akan mempercepat pembahasan RUU DKJ untuk menjelaskan secara jelas mengenai status Jakarta.

Supratman menegaskan bahwa Jakarta tetap akan tetap menjadi daerah dengan kekhususan tertentu, meskipun tidak lagi menjadi ibu kota negara.

“Saati ini DKI tidak memiliki status. Oleh karena itu, kita harus mempercepat prosesnya. Gagasan-gagasan tentang kekhususan tersebut menghasilkan ide, salah satunya berkaitan dengan Pasal 10. Sebab DKI merupakan daerah khusus. Selain kekhususannya di sektor ekonomi, keuangan, dan industri, terdapat aspek lainnya juga,” ungkap Supratman.

Lebih lanjut, Baleg menargetkan agar pembahasan RUU DKJ dapat selesai dalam rentang waktu 7-10 hari ke depan.

“Kami berharap bisa menyelesaikannya dalam waktu seminggu hingga 10 hari kerja, jika memungkinkan, kita dapat mengadakan rapat kerja besok. Karena DKI telah kehilangan status,” tambahnya.

Sumber: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru