Pemerintah telah mengumumkan jadwal libur Lebaran 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024. Pada tahun tersebut, libur Lebaran Idul Fitri 2025 akan berdekatan dengan akhir pekan dan libur Nyepi. Dalam SKB tersebut, terdapat total 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama pada tahun 2025, sehingga jumlah hari libur pada tahun tersebut mencapai 27 hari. Jadwal lengkap dan rinciannya dapat dilihat dari poin-poin yang tercantum dalam SKB tersebut.
Disamping itu, bagi anak sekolah, pemerintah juga telah mengupdate jadwal libur Lebaran Idul Fitri 2025. Anak sekolah telah mulai libur sejak tanggal 21 Maret berdasarkan informasi yang tertera dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Jadwal ini mencakup rentang waktu libur untuk anak sekolah mulai dari 21 Maret hingga 8 April 2025. Anak-anak akan kembali masuk sekolah pada tanggal 9 April 2025. Semua informasi terkait jadwal libur Lebaran 2025 dan anak sekolah telah diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diumumkan untuk keperluan semua pihak yang berkepentingan.