Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak merupakan kewajiban bagi Wajib Pajak (WP) di Jawa Timur, terutama dalam persiapan tahun pajak 2024. Wajib Pajak Orang Pribadi harus melaporkan SPT antara 1 Januari hingga 31 Maret 2025, sementara Wajib Pajak Badan memiliki batas waktu pelaporan antara 1 Januari hingga 30 April 2025. Jika melewati batas waktu tersebut, wajib pajak dapat dikenai denda administrasi. Oleh karena itu, penting untuk melaporkan SPT tepat waktu.
Untuk memudahkan proses pelaporan, Wajib Pajak Orang Pribadi perlu menyiapkan dokumen seperti NIK, NPWP, Nomor EFIN, akun DJP Online, dan bukti potong pajak. Sedangkan Wajib Pajak Badan harus menyiapkan laporan keuangan, penghitungan peredaran bruto, laporan Country by Country Report, dan formulir 1770. Pelaporan SPT tahun pajak 2024 masih dilakukan melalui DJP Online atau pajak.go.id, karena sistem modern Coretax baru akan beroperasi pada awal 2025.
Proses pelaporan SPT secara online melibatkan beberapa langkah, seperti akses ke DJP Online, pengisian formulir sesuai jenis SPT, unggah dokumen pendukung, dan penyimpanan bukti penerimaan elektronik (BPE). Bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tepat waktu, akan dikenai denda mulai dari Rp100.000 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi hingga Rp1.000.000 untuk Wajib Pajak Badan. Pastikan untuk mematuhi jadwal pelaporan dan menyiapkan dokumen dengan baik untuk menghindari sanksi administrasi.