Nasib malang menimpa TE (24) yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri dengan inisial KL saat perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
TE melaporkan suaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan laporan terdaftar LP/B/1071/IV/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 April 2024. Saat pembuatan laporan polisi itu, TE didampingi oleh pihak kepolisian untuk melakukan visum.
Peristiwa KDRT terjadi pada Rabu (10/4/2024) malam lebaran sekitar pukul 19.44 WIB. Cekcok antara TE dan KL dimulai karena persoalan pinjaman online (pinjol). TE menolak suaminya menggunakan data pribadinya untuk pinjol, menyebabkan perdebatan panjang. Saat TE sedang diam menggunakan hp, KL melempar remot ac kepalanya. TE akhirnya melarikan diri ke rumah sakit dengan luka di kepala tanpa membawa apa-apa.