
Menurut Pramono Anung, posisi Bunda PAUD di DKI Jakarta diberikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Berdasarkan aturan itu, istri gubernur, bupati, atau wali kota berhak untuk diangkat menjadi Bunda PAUD. Pramono menegaskan bahwa pelantikan istrinya sebagai Bunda PAUD tidak disertai dengan gaji sama sekali, melainkan karena adanya ketentuan yang berlaku. Pramono juga menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh istrinya bersifat sosial dan tidak terkait dengan pengambilan kebijakan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia menegaskan bahwa selama ini istrinya tidak pernah turut campur dalam urusan pekerjaan atau membantu dalam pelaksanaan tugasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Saat ini, Pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno telah mencapai 100 hari kerja. Periode ini sering dijadikan sebagai tolok ukur awal untuk mengevaluasi arah kebijakan, efektivitas program, dan respons terhadap berbagai tantangan yang dihadapi.