27.9 C
Jakarta
Wednesday, May 14, 2025

Investor NFT Berisiko Penjara 6 Tahun atas Penggelapan Pajak

Waylon Wilcox, seorang investor NFT dari Pennsylvania, Amerika Serikat, terancam hukuman penjara enam tahun setelah bersalah dalam penggelapan pajak. Kasus ini muncul setelah langkah Wilcox yang menyembunyikan pendapatan lebih dari USD 13 juta dari penjualan NFT CryptoPunks yang populer. Dilaporkan oleh Coinmarketcap, Wilcox sengaja memberikan laporan pajak palsu untuk tahun 2021 dan 2022, gagal melaporkan pendapatan yang sebenarnya dari jual-beli NFT selama dua tahun tersebut.

Wilcox berhasil menjual total 97 NFT CryptoPunks, koleksi token digital terkenal di dunia kripto. Penjualan ini bernilai jutaan dolar, dengan 62 NFT terjual pada tahun 2021 seharga USD 7,4 juta, dan 35 NFT lagi terjual pada tahun 2022 seharga hampir USD 4,9 juta. Namun, dalam laporan pajaknya, Wilcox menyatakan penghasilan yang jauh lebih kecil dari total penjualan sebenarnya. Bahkan, Wilcox mengaku tidak melakukan transaksi aset digital selama tahun 2022, yang bertentangan dengan aturan pajak di Amerika Serikat yang mensyaratkan setiap transaksi NFT dilaporkan sebagai penghasilan pajak.

Dengan keterlibatan Wilcox dalam penggelapan pajak ini, ia kini menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Penting bagi pembaca untuk selalu memahami aturan pajak terkait investasi kripto dan melakukan analisis sebelum mengambil keputusan. Perhatikan bahwa keuntungan dan kerugian dari investasi merupakan tanggung jawab masing-masing individu. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas konsekuensi apapun yang timbul dari keputusan investasi yang diambil.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru