Meita Irianty, pemilik Wensen School Depok, mengungkapkan motif dari tindakan kekerasan terhadap dua balita di daycare miliknya dalam konferensi pers di Polres Metro Depok. Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana menyebut Meita mengaku khilaf telah melakukan tindakan tersebut. Meskipun demikian, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait motif tindakan tersebut serta melakukan pemeriksaan psikologis.
Meita, seorang influencer parenting, juga akan menjalani pemeriksaan psikologis terkait kasus ini. Meskipun sedang hamil empat bulan, pihak kepolisian tetap akan melakukan pemeriksaan terhadapnya. Jika ada masalah kesehatan, Meita akan langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Wensen School, tempat kejadian tersebut, menjadi sorotan publik setelah adanya laporan dugaan penganiayaan terhadap dua balita. Meita disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
Arya juga mengungkapkan bahwa satu korban, MK (usia dua tahun), mengalami trauma meskipun kondisi fisiknya baik. Korban lainnya, HW (usia sembilan bulan), diduga mengalami dislokasi kaki. Keduanya akan menjalani visum psikiatrikum dan rontgen untuk mengetahui kondisi fisik yang lebih jelas.