Pemerintah telah secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Peraturan ini menggantikan sistem kelas BPJS Kesehatan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di semua rumah sakit paling lambat Juni 2025.
Presiden Jokowi mewajibkan penerapan fasilitas ruangan perawatan rumah sakit KRIS dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan. Pasal 103B ayat 1 dari Perpres tersebut menyatakan bahwa penerapan KRIS harus dilakukan paling lambat 30 Juni 2025.
Rumah sakit dapat menyelenggarakan pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sebelum tanggal tersebut sesuai kemampuan masing-masing. Pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai dengan tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta.
Terdapat 12 persyaratan fasilitas KRIS yang harus dipenuhi, seperti pencahayaan, ventilasi udara, kepadatan ruang, dan kelengkapan tempat tidur. Besaran iuran KRIS akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025. Adapun, iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2024 tetap mengikuti aturan sebelumnya, tanpa kenaikan. Besaran iuran tergantung pada jenis kepesertaan, dengan subsidi dari pemerintah untuk mempermudah akses masyarakat.