Home Gaya Hidup Ingin Mendapatkan Diskon Pajak Rumah Berjumlah Ratusan Juta? Ini Cara Mendapatkannya!

Ingin Mendapatkan Diskon Pajak Rumah Berjumlah Ratusan Juta? Ini Cara Mendapatkannya!

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Saturan Rumah Susun. Dalam aturan ini, pemerintah menanggung PPN sebesar 100% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) periode 1 Januari 2024 sampai dengan 30 Juni 2024, serta 50% dari DPP untuk periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024. Hal ini membantu masyarakat mendapatkan diskon rumah hingga ratusan juta dengan syarat persetujuan secepatnya.

Diharapkan aturan ini dapat meningkatkan penjualan properti hingga 20%, terutama pada rumah tapak dibandingkan apartemen. Mayoritas masyarakat lebih memilih rumah tapak di pinggiran ibu kota daripada apartemen meskipun harganya lebih tinggi. Insentif ini diharapkan juga dapat mengurangi backlog perumahan, terutama di wilayah Jabodetabek, yang banyak dihuni oleh kalangan milenial.

Bank juga telah menyediakan cicilan dengan tenor panjang agar masyarakat bisa mendapatkan rumah dengan cicilan yang ringan. Menteri Keuangan juga menekan agar harga rumah lebih terjangkau dengan pembatasan insentif PPN DTP maksimal 2 miliar rupiah dari harga jual paling banyak 5 miliar rupiah. Hal ini diharapkan dapat membantu masyarakat, terutama milenial, untuk memiliki rumah sendiri.

Semua ini merupakan upaya pemerintah dan bank untuk mendorong kepemilikan rumah di Indonesia, sehingga lebih banyak masyarakat yang bisa memiliki rumah secara terjangkau dan nyaman.

Source link

Exit mobile version