Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah diprediksi akan jatuh pada 10 April 2024, berdasarkan pengumuman dari Muhammadiyah. Sidang Isbat yang biasanya dilakukan oleh Nahdlatul Ulama (NU) untuk menentukan tanggal tersebut akan berlangsung pada 9 April 2024.
Sebagai umat Muslim, penting untuk tidak lupa membayar zakat fitrah sebagai bagian dari kewajiban bagi yang mampu. Waktu pembayaran zakat fitrah perlu diketahui agar tidak terlewatkan. Berikut adalah waktu-waktu pembayaran zakat fitrah menurut pengasuh Musala Attarbiyah Kementerian Agama RI:
Waktu Wajib: Pembayaran zakat fitrah wajib dilakukan saat seseorang telah mendapatkan sebagian atau sedikit Bulan Ramadhan dan sedikit Bulan Syawal, yaitu malam 1 Syawal atau malam takbiran.
Waktu Jawaz: Rentang waktu pembayaran zakat fitrah ini adalah sejak masuk bulan Ramadan hingga sebelum shalat Idul Fitri.
Waktu yang Dianjurkan: Waktu yang dianjurkan adalah pada pagi hari sebelum berangkat shalat Idul Fitri, meskipun waktunya sangat sempit.
Waktu Makruh: Pembayaran zakat fitrah dianggap makruh jika dilakukan setelah shalat Idul Fitri hingga sebelum matahari terbenam di tanggal 1 Syawal.
Waktu Haram: Pembayaran zakat fitrah setelah lewat 1 Syawal dikategorikan sebagai waktu haram. Jika pembayaran dilakukan pada waktu haram, zakatnya dianggap qadha.
Jadi, sebagai umat Muslim perlu mengikuti tata cara dan waktu pembayaran zakat fitrah agar ibadah ini dapat diterima dengan baik.