Pada Sabtu, 9 Maret 2024 pukul 07:00 WIB, dilakukan pengumpulan dan pendistribusian royalti musik di Indonesia oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Artikel ini memberikan penjelasan mengenai royalti beserta alur dan ketentuan penghimpunannya oleh lembaga tersebut.
Gambar terkait penghimpunan royalti musik Indonesia dapat dilihat melalui tautan berikut: [Tautan Gambar](https://cdn.antaranews.com/cache/infografis/1140×2100/2024/03/08/20240308-Penghimpunan_royalti_musik_di_Indonesia.jpg?quality=85).
LMKN bertanggung jawab dalam mengelola pengumpulan dan pendistribusian royalti musik di Indonesia. Proses ini memiliki alur serta ketentuan tertentu yang dijelaskan dalam artikel tersebut.