25.1 C
Jakarta
Thursday, July 4, 2024

India Melarang Poligami, Menimbulkan Pemisahan dalam Masyarakat Islam

Sebuah negara bagian di India, Uttarakhand, baru saja mengesahkan Undang-Undang yang salah satu pasalnya akan melarang poligami. Pengesahan aturan ini memicu kontroversi di kalangan umat Muslim di Negeri Bollywood tersebut.

Mengutip Indian Express, Majelis Legislatif Uttarakhand pada Rabu (7/2/2024) mengesahkan RUU Uniform Civil Code (UCC). RUU ini mengatur hal-hal seperti perkawinan, perceraian, dan warisan, di seluruh komunitas di negara bagian (tidak termasuk suku).

Salah satu hal yang diatur dalam UU ini adalah aturan monogami dalam komunitas Muslim. Salah satu syarat untuk melangsungkan perkawinan adalah “tidak ada salah satu pihak yang mempunyai pasangan yang masih hidup pada saat perkawinan itu.” Klausul ini sudah ada dalam Undang-Undang Perkawinan Hindu tahun 1955, namun hukum pribadi Islam sampai sekarang mengizinkan laki-laki untuk memiliki hingga empat istri.

Para teolog Muslim melihat UU baru ini sebagai ancaman terhadap hukum Syariah Islam dan praktik keagamaan termasuk poligami.

“Pemerintahan Modi bertekad untuk menghancurkan beragam praktik,” kata Kamal Farooqui, anggota Dewan Hukum Pribadi Muslim Seluruh India, seperti dikutip dari Reuters.

Penerapan UU baru di negara bagian Uttarakhand membuat masyarakat terbelah, bahkan di kalangan perempuan, dimana kehidupannya berubah drastis ketika suami mereka berpoligami.

Bagi Shayara Bano, ini merupakan kemenangan besar setelah upaya selama bertahun-tahun mendorong aturan yang lebih berpihak kepada perempuan di negaranya.

“Saya sekarang dapat mengatakan bahwa perjuangan saya melawan aturan Islam kuno tentang pernikahan dan perceraian telah dimenangkan,” kata Bano, seorang wanita Muslim yang suaminya memilih untuk memiliki dua istri dan menceraikannya.

Namun Sadaf Jafar tidak menyetujui undang-undang baru tersebut, yang menghapuskan praktik-praktik seperti poligami dan perceraian instan, meskipun dia sendiri mengajukan gugatan di pengadilan terhadap suaminya karena menikahi wanita lain tanpa persetujuannya.

“Poligami diperbolehkan dalam Islam berdasarkan aturan dan regulasi yang ketat, namun hal itu disalahgunakan,” kata Sadaf.

Sebuah survei pada tahun 2013 menemukan bahwa 91,7% wanita Muslim di seluruh India mengatakan bahwa pria Muslim tidak boleh memiliki istri lagi saat masih menikah dengan pria pertama. Namun, banyak umat Islam yang menuduh partai Presiden Narendra Modi punya agenda Hindu yang mendiskriminasi umat Muslim dengan cara menerapkan undang-undang yang mengganggu Islam.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru