27.3 C
Jakarta
Thursday, April 17, 2025

Implementasi E-TRAPT oleh DKI untuk Sistem Perpajakan_TERBARU!

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mulai mengimplementasikan sistem daring untuk mengumpulkan data transaksi dari wajib pajak melalui platform Electronic Transaction Perporation Agent (E-TRAPT). Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2019 terkait Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak secara Elektronik.

E-TRAPT merupakan agen perangkat lunak yang secara otomatis membaca data transaksi dari berbagai sumber. Data tersebut kemudian dikirim langsung ke server Bapenda DKI Jakarta, mempercepat proses konsolidasi dan memudahkan wajib pajak dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Dengan berbagai sumber data yang tergabung, konsolidasi data menjadi lebih cepat, tepat, akurat, dan membantu wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan seluruh data transaksi usahanya secara elektronik sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka juga diminta untuk menerima pemasangan perangkat daring dari petugas yang ditunjuk oleh Bapenda. Pemprov DKI Jakarta tidak hanya memberikan kemudahan dalam proses pembayaran dan pelaporan pajak, tetapi juga menyediakan insentif khusus bagi wajib pajak yang menggunakan E-TRAPT sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka.

Lusiana Herawati, Kepala Bapenda DKI Jakarta, menjelaskan bahwa penerapan E-TRAPT merupakan langkah besar dalam modernisasi sistem perpajakan di Jakarta. Diharapkan seluruh wajib pajak bisa beralih ke sistem ini agar administrasi pajak semakin tertata dengan baik. Dengan adanya E-TRAPT, pelaporan pajak menjadi lebih transparan, akurat, dan efisien, memungkinkan wajib pajak untuk fokus pada pengembangan usaha tanpa terbebani oleh proses administrasi yang rumit.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru