24.8 C
Jakarta
Saturday, July 6, 2024

IKD atau Identitas Kependudukan Digital: Pengganti KTP, Apa Awalnya?

Surabaya (beritajatim.com) – Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah inovasi terbaru dalam administrasi kependudukan yang menggantikan KTP konvensional dengan bentuk aplikasi digital. Ini merupakan versi digital dari e-KTP, yang memudahkan akses dan penggunaan data kependudukan bagi masyarakat Indonesia.

Menurut Permendagri Nomor 72 Tahun 2022, IKD didefinisikan sebagai informasi elektronik yang merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam bentuk aplikasi digital, seperti KTP dan KK, yang dapat diakses melalui perangkat gawai. Fungsi IKD antara lain adalah:

1. Pembuktian Identitas: IKD memberikan kepastian bahwa individu yang bersangkutan sesuai dengan data yang terdaftar dalam basis data kependudukan.
2. Otentikasi Identitas: Melalui otentikasi 2 faktor, IKD memverifikasi identitas individu yang menggunakan layanan digital dengan membandingkan data dalam database dengan data biometrik individu, seperti wajah dan sidik jari.
3. Otorisasi Identitas: IKD memungkinkan individu memberikan persetujuan akses layanan digital dengan memastikan bahwa pengguna layanan adalah individu yang berhak.

Cara mendaftar IKD (KTP Digital) adalah sebagai berikut:
1. Unduh aplikasi IKD yang disediakan oleh Kemendagri.
2. Isi data diri berupa NIK, email aktif, dan nomor handphone pada aplikasi. Kemudian, verifikasi data yang telah dimasukkan.
3. Lakukan verifikasi wajah dengan mengambil foto untuk pemadanan Face Recognition.
4. Lakukan pemindaian QR Code di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
5. Setelah berhasil, cek email untuk mendapatkan kode aktivasi. Masukkan kode tersebut beserta captcha untuk mengaktifkan IKD.

Menurut arahan Dirjen Dukcapil, penerapan IKD di Indonesia harus selesai paling lambat bulan Juni 2024 untuk mempercepat proses digitalisasi identitas kependudukan. Pengaktifan IKD dilakukan secara bertahap dan pemerintah mengimbau masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di wilayahnya masing-masing.

Dengan adanya IKD, diharapkan bahwa proses administrasi kependudukan menjadi lebih efisien dan terintegrasi dengan layanan-layanan pemerintah dan swasta lainnya. Masyarakat diimbau untuk mengikuti perkembangan dan memanfaatkan fasilitas IKD sebagai solusi modern dalam administrasi kependudukan. (fyi/ian)

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru