Seorang bayi berumur satu bulan di Tambora, Jakarta Barat menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh ibu kandungnya sendiri inisial T (35). Pelaku menjual bayinya yang baru lahir kepada pelaku utama inisial EM (30) senilai Rp4 juta.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi, saudari T dan saudari EM menyetujui bahwa EM akan membayar Rp4 juta kepada T. Pelaku EM menghubungi T yang ingin menjual bayinya yang masih dalam kandungan delapan bulan.
Setelah T melahirkan bayinya di rumah sakit kawasan Jakarta Barat, keduanya kemudian melakukan kesepakatan di bawah meja dengan nominal yang telah ditentukan. T hanya menerima Rp1 juta sebagai uang muka dan dijanjikan sisanya akan dikirim dalam beberapa hari.
Namun, setelah seminggu berlalu, T tidak menerima sisanya dan mengaku kehilangan bayinya. Polisi kemudian berhasil mengamankan EM dan suaminya di Karawang, Jawa Barat, serta menemukan bayi T bersama dengan empat bayi lainnya di lokasi yang berbeda.
Polisi menduga adanya indikasi TPPO bayi yang melibatkan ibu T. Saat ini, T, EM, dan suaminya EN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 76 F juncto pasal 83 UU no 35 tahun 2014 tentang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.