RD, ibu korban bayi berusia 11 bulan yang dijual oleh ayah kandungnya, mengucapkan terima kasih kepada Polri, terutama Polres Metro Tangerang Kota, atas bantuan mereka dalam menemukan anaknya. Menurut RD, Polri merespons dengan cepat setelah ia melaporkan bahwa bayinya hilang pada Senin (30/9) dan anaknya ditemukan pada hari yang sama dalam keadaan sehat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko juga mengatakan bahwa penangkapan ini adalah respons cepat dari Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Langkah cepat ini menunjukkan komitmen Polri dalam pelayanan kepada masyarakat, terutama kepada anak-anak.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap seorang pria yang menjual anak kandungnya yang masih berusia 11 bulan dengan alasan kebutuhan ekonomi. Selain pelaku utama, polisi juga mengamankan dua pembeli bayi tersebut.
Kasus ini bermula dari pelaku yang melihat unggahan di media sosial terkait permintaan pembelian anak balita. Pelaku kemudian berkomunikasi dengan pemilik akun tersebut dan menjual anaknya dengan alasan pergi ke tempat saudara. Hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli barang dan berjudi daring.
Saat ini ketiga pelaku telah ditahan dan dihadapkan pada hukuman penjara selama 15 tahun sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. KPAI mengapresiasi kinerja Polres Depok dalam menggagalkan kasus serupa dan mengingatkan bahwa tidak memiliki rencana untuk membangun keluarga dapat menyebabkan kasus seperti ini.
Artikel ini disusun oleh Nadia Putri Rahmani dan diedit oleh Laode Masrafi pada tahun 2024.