Ahli dari Komisi Pemililihan Umum (KPU) Marsudi Wahyu Kisworo menyatakan bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tidak dapat digunakan untuk mengubah suara. Menurutnya, menyalahgunakan Sirekap sebagai alat untuk kecurangan merupakan tindakan yang tidak etis.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang perselisihan hasil pemilu pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Rabu (3/4/2024). Marsudi memberikan tanggapannya terhadap pertanyaan dari tim kuasa hukum Prabowo-Gibran, Fachri Bachmid, yang mengajukan apakah Sirekap dapat digunakan oleh penyelenggara pemilu untuk melakukan kecurangan.
Marsudi menilai anggapan tersebut sebagai sesuatu yang sangat tidak masuk akal. Menurutnya, Sirekap hanyalah sebuah software dan tidak memiliki fungsi untuk mengubah hasil suara pemilih.
“Saya menganggap sangat tidak masuk akal jika Sirekap disimpulkan sebagai alat untuk kecurangan. Sirekap hanyalah sebuah software dan tidak memiliki kemampuan untuk merubah hasil suara. Mengatakan bahwa Sirekap digunakan untuk kecurangan adalah hal yang tidak benar,” ungkap Marsudi.
Marsudi menegaskan bahwa kemungkinan kecurangan dapat terjadi selama proses perhitungan suara di tingkat daerah. Namun, ia menegaskan bahwa Sirekap tidak berguna jika dimanfaatkan untuk melakukan kecurangan.
“Kecurangan bisa terjadi selama proses perhitungan manual di berbagai tingkat, namun Sirekap tidak dapat dimanfaatkan untuk tujuan tersebut. Jika ada niat untuk melakukan kecurangan, proses manual di tingkat-daerah lah yang menjadi tempatnya, bukan menggunakan Sirekap. Karena Sirekap tidak memiliki fungsi untuk merubah hasil perhitungan secara ilegal,” jelasnya.
Dengan demikian, Marsudi menegaskan bahwa Sirekap hanya dapat digunakan sebagai alat bantu dalam proses rekapitulasi data pemilu dan tidak dapat dimanfaatkan untuk melakukan kecurangan. Menurutnya, penting untuk menjaga integritas dan kejujuran dalam setiap tahapan pemilu guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Penulis: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com