Hong Kong mendapat sorotan analis sebagai pusat kripto global potensial setelah Singapura memberlakukan regulasi ketat terhadap perusahaan kripto tanpa izin. Sebuah laporan yang dipublikasikan oleh South China Morning Post menunjukkan bahwa industri web3 di Hong Kong dapat mengalami migrasi perusahaan kripto lebih lanjut setelah Singapura menutup pintu bagi pelaku usaha lepas pantai yang beroperasi tanpa izin.
Para analis percaya bahwa langkah tersebut dapat meningkatkan likuiditas bagi sektor kripto Hong Kong. Meskipun Hong Kong memiliki aturan lisensi kripto yang ketat, peraturan baru seperti RUU Ordonansi Stablecoin yang akan mulai berlaku pada Agustus 2025 menunjukkan upaya wilayah tersebut untuk memfasilitasi sektor kripto.
Wakil ketua Asosiasi Web3 Hong Kong, Joshua Chu, menyoroti pergeseran tren global yang akan mendorong perusahaan dan platform kripto untuk mematuhi aturan lokal jika ingin tetap beroperasi di Hong Kong. Meskipun pada akhir tahun 2024 Hong Kong masih tertinggal dari Singapura dalam hal jumlah lisensi kripto, langkah-langkah regulasi baru membawa perhatian pada wilayah tersebut sebagai pusat kripto yang berkembang.
Dengan demikian, Hong Kong dapat memanfaatkan situasi ini untuk menarik lebih banyak perusahaan kripto dan memperluas industri kripto di kawasan tersebut. Perkembangan regulasi yang lebih inklusif diharapkan dapat membuat Hong Kong semakin dikenal sebagai pusat investasi kripto di Asia.