Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengimbau para pengendara untuk menghindari jalur wisata Puncak saat dilakukan penertiban tahap II terhadap bangunan liar pada Senin 26 Agustus 2024. Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menyarankan pengendara untuk menggunakan jalur alternatif selama proses penertiban berlangsung di Puncak Bogor.
Dishub Kabupaten Bogor juga telah berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres Bogor untuk menyiapkan rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah atau one way agar tidak terjadi kepadatan kendaraan saat penertiban. Sebanyak 40 personel Dishub Kabupaten Bogor akan melakukan pengaturan lalu lintas selama proses penertiban.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menjelaskan bahwa penertiban kali ini menargetkan 196 bangunan liar mulai dari Gantole hingga Puncak Pass.