26.7 C
Jakarta
Thursday, November 7, 2024

Heru Budi Memberikan Penjelasan Tentang Pembatalan KJMU yang Menimbulkan Kontroversi

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, membuka suara terkait isu yang ramai di media sosial mengenai dicabutnya Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Heru Budi menjelaskan bahwa terdapat mekanisme baru terkait perubahan data penerima KJMU tahap 1 tahun 2024. Sekarang, Disdik DKI Jakarta akan menggunakan data yang berasal dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dengan kategori layak yang telah ditetapkan per Februari dan November 2022, serta per Januari dan Desember 2023 yang telah disahkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Data ini juga akan dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).

“Jadi, KJP dan KJMU sudah disinkronkan oleh DKI Jakarta, dengan data DTKS yang telah disahkan oleh Kemensos pada Desember 2023,” kata Heru kepada wartawan di Cilincing, Jakarta Utara.

Dengan adanya perubahan ini, bantuan sosial biaya pendidikan akan menjadi bersifat selektif dan tidak diberikan secara terus-menerus. Bantuan ini akan disesuaikan berdasarkan pemeringkatan kesejahteraan (Desil) peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu. Hanya peserta didik/mahasiswa yang memenuhi syarat akan menerima bantuan KJP Plus dan KJMU berdasarkan kategori kesejahteraan mereka.

Aliansi penerima KJMU telah meminta transparansi dari Heru Budi terkait kebijakan KJMU ini. Oleh karena itu, DKI Jakarta menggunakan data dasar dari DTKS dan Regsosek untuk menentukan penerima bantuan dengan mempertimbangkan tingkat kesejahteraan Desil serta kondisi keuangan DKI.

Dengan penjelasan dari Heru Budi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas terkait perubahan dalam pemberian bantuan sosial biaya pendidikan kepada peserta didik/mahasiswa di DKI Jakarta.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru