Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) digunakan sebagai alat bantu untuk menghitung hasil suara Pemilihan Umum (Pemilu) dari lembar C hasil ukuran plano yang diunggah ke dalam sistem milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penggunaan Sirekap telah dimulai sejak Pilkada 2020 dan terus diperbarui untuk Pemilu 2024.
Namun, banyak masyarakat mengeluhkan adanya perbedaan data jumlah suara C hasil plano dengan data yang masuk ke dalam Sirekap. Angka-angka tersebut tidak selaras dan seringkali melebihi total pemilih di sebuah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang seharusnya berada di bawah 300 orang.
Dalam menghadapi hal tersebut, Ketua KPU Republik Indonesia, Hasyim Asy’ari justru bersyukur atas laporan dan keluhan yang disampaikan masyarakat. Menurutnya, koreksi-koreksi yang diberikan oleh masyarakat membantu KPU untuk membuat proses Pemilu lebih transparan melalui Sirekap.
Hasyim menjelaskan bahwa jika terdapat kesalahan dalam proses sinkronisasi data, KPU akan membuka diri untuk melakukan koreksi melalui rekapitulasi di tingkat kecamatan. Hasil rekapitulasi tersebut akan diunggah ke dalam Sirekap, sehingga siapapun dapat memeriksa apakah kesalahan dalam perhitungan telah diperbaiki atau belum.