23.7 C
Jakarta
Saturday, July 6, 2024

‘Harta Karun’ RI Senilai Rp 32 M yang Sempat Dicuri Akhirnya Kembali

Departemen Keamanan Dalam Negeri AS Mengumumkan Pemulangan Barang Antik yang Dicuri ke Kamboja pada Tahun 2022

Amerika Serikat telah mengumumkan telah mengembalikan harta karun asal Indonesia yang sebelumnya dicuri. Harta karun tersebut terdiri dari peninggalan dari kerajaan Majapahit yang bernilai miliaran rupiah.

Jaksa di New York mengumumkan akan mengembalikan barang antik yang dijarah dan dijual secara ilegal oleh jaringan pedagang dan penyelundup barang antik Amerika yang dijarah dari Kamboja dan Indonesia. Barang antik tersebut bernilai US$ 3 juta atau setara dengan Rp 32,48 miliar.

Barang antik yang dikembalikan termasuk patung perunggu dewa Hindu Siwa yang dijarah dari Kamboja dan patung batu relief dua tokoh kerajaan dari Majapahit yang dicuri dari Indonesia.

Pedagang seni Amerika Subhash Kapoor dan Nancy Wiener dituduh berpartisipasi dalam perdagangan ilegal barang antik. Kapoor ditangkap di Jerman pada tahun 2011 dan kemudian diadili di India, sementara Wiener dijatuhi hukuman pada tahun 2021.

New York telah menjadi pusat perdagangan barang antik yang dicuri dan dijarah, dengan sejumlah barang antik disita dari museum dan kolektor pribadi dalam beberapa tahun terakhir.

Duta Besar Kamboja untuk AS Keo Chhea menyambut baik pengembalian artefak tersebut, sementara Perwakilan Indonesia di New York Konjen Winanti Adi memuji upaya jaksa dalam mengembalikan barang antik tersebut. Ke-75 tahun hubungan diplomatik antara AS dan Indonesia juga dirayakan dalam kesempatan ini.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru