Raja Charles III dari Inggris, Kaisar Jepang Naruhito, dan Permaisuri Masako tidak memerlukan paspor untuk bepergian ke mana pun di dunia. Sebelum Raja Charles III, hak istimewa ini dimiliki oleh Ratu Elizabeth II.
Hak istimewa ini berdasarkan otoritas yang dimiliki oleh raja atau ratu berkuasa. Dokumen resmi dari Kerajaan Inggris menyatakan bahwa pihak yang berkepentingan harus memberikan izin kepada pembawa hak istimewa untuk lewat dengan bebas tanpa hambatan.
Di Jepang, Kaisar dan Permaisuri tidak diperbolehkan memiliki paspor. Sebuah dokumen kementerian Jepang mengungkapkan bahwa pemberian paspor bagi mereka dianggap tidak pantas. Keluarga kekaisaran lainnya, seperti putra mahkota dan putri, diizinkan memiliki paspor diplomatik.
Kaisar dan Permaisuri Jepang hanya perlu menyimpan dokumen kementerian untuk digunakan oleh diri mereka sendiri. Kementerian luar negeri Jepang juga memberitahukan negara lain sebelumnya ketika Kaisar dan Permaisuri akan mengunjungi negara tersebut.
Dalam kasus Raja Charles III, sekretaris pribadinya, Sir Clive Alderton, dipercayakan untuk mengurus hal ini. Alderton telah menjadi penasihat yang dicintai oleh Raja dan Ratu Camilla sejak tahun 2006.
Sementara itu, istri Raja Inggris, Permaisuri Camilla, harus memiliki paspor diplomatik karena tidak memiliki hak istimewa yang sama dengan suaminya. Paspor diplomatik juga dikeluarkan untuk anggota keluarga kekaisaran Jepang lainnya, kecuali Kaisar dan Permaisuri.
Dengan demikian, hanya ada 3 orang “sakti” di dunia yang dapat bepergian ke luar negeri tanpa memerlukan paspor, yaitu Raja Charles III dari Inggris, Kaisar Jepang Naruhito, dan Permaisuri Masako.