26.7 C
Jakarta
Thursday, November 7, 2024

Hanura Mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Partai Hanura Mengajukan Permohonan PHPU ke Mahkamah Konstitusi karena Perbedaan Hasil Penghitungan Suara

Partai Hanura telah mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan legislatif ke Mahkamah Konstitusi karena terdapat perbedaan hasil penghitungan suara di beberapa daerah.

Kuasa Hukum Partai Hanura, Adil Supatra Akbar, menyatakan bahwa perbedaan hasil penghitungan suara terjadi di Kalimantan Barat, Papua Tengah, Papua Barat, dan Nusa Tenggara Barat.

“Intinya kami mengajukan permohonan pembatalan terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehubungan dengan dapil dari caleg-caleg kami,” ujar Adil seperti dilansir Antara.

Adil menjelaskan bahwa perbedaan hasil penghitungan antara pihak internal Partai Hanura dengan KPU telah menyebabkan beberapa calon legislatif (caleg) dari partai tersebut di beberapa daerah pemilihan (dapil), baik provinsi maupun kabupaten, kehilangan kursi.

Partai Hanura telah menyampaikan beberapa bukti perbedaan penghitungan suara kepada MK dalam pengajuan PHPU.

Adil juga menyebutkan bahwa sengketa PHPU yang diajukan Partai Hanura dilakukan per provinsi.

“Secara spesifik kami sebutkan, misalnya, DPRD kabupaten kami sebutkan dapil berapa, DPRD kami sebutkan juga dapil berapa. Tapi, tetap diajukan per provinsi,” tuturnya.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru