Menurut beritajatim.com, ada beberapa berkas yang perlu disiapkan untuk menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) secara sederhana. Berikut adalah daftar berkas yang perlu dibawa:
1. Surat Pengantar RT/RW
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Fotokopi KTP Orang Tua Calon Pengantin
4. Fotokopi KTP Calon Pengantin
5. Fotokopi Ijazah terakhir
6. Fotokopi Akte Kelahiran
7. Fotokopi Buku Nikah
8. Fotokopi Buku Nikah Orang Tua Calon Pengantin
9. Fotokopi KTP Saksi pihak laki-laki 1 orang
10. Fotokopi KTP Saksi pihak perempuan 1 orang
11. Materai 10.000
12. Nomor HP Kedua Calon
13. Email Kedua Calon
14. Hari Tempat Tanggal Menikah
15. Foto Background Biru 2×3 (5 lembar)
16. Foto Background Biru 4×6 (5 lembar)
Catatan tambahan:
– Jika ada orang tua yang meninggal, sertakan surat/akte kematian.
– Jika calon pengantin sebelumnya cerai hidup/mati, sertakan akte cerai hidup/mati.
Proses menikah di KUA juga dijelaskan melalui alur untuk calon suami dan calon istri. Setelah semua berkas disiapkan, proses mendaftar di KUA dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
1. Menyerahkan seluruh berkas dari kedua calon pengantin.
2. Mendaftar secara daring dengan membawa HP.
3. Ijab di KUA gratis, sedangkan di luar KUA berbayar sebesar Rp600 ribu.
4. Mengunjungi Puskesmas untuk suntik sebelum menikah.
5. Setelah itu, serahkan bukti kwitansi pembayaran dan bukti suntik ke KUA.
Dengan memahami informasi di atas, calon pengantin dapat siap untuk melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama dengan mudah dan simpel.